Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis 1). Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara parsial Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Purus. 2). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan secara parsial Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Purus. 3). Untuk mengetahui Bagaimana Pengaruh Penerapan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 secara simultan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Purus. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (interview), kuesioner dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah 123 orang dan sampel 53 orang. Meode penelitian adalah analisis deskriptif, analisis regresi linear berganda, serta uji hipotesis dengan uji-t dan uji-F. Hasil Penelitian 1). Penerapan Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Berpengaruh Positif Dan Signifikan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. 2) Sosialisasi Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Berpengaruh positif Dan tidak Signifikan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. 3) Penerapan Dan Sosialisasi Pajak UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Berpengaruh Positif Dan Signifikan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2024