Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 11 No 02 (2023): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Firdaus, Sidik Marjanul (Unknown)
Zaky, Aditya Ammar (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2023

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian waris dalam perkawinan beda agama. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan permaslahan seperti pembagain waris dalam perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian waris dalam perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah KHI tidak mengatur secara jelas mengenai ahli waris beda agama, namun KHI mengatur bahwa yang menjadi ahli waris adalah orang yang beragama islam. Tetapi pembagian waris dalam perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah, yang besarannya yaitu 1/3 dari harta warisan. Sedangkan dalam KUHPer tidak mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...