Dalam hukum hak asasi manusia internasional, negara diposisikan sebagai pengemban tugas utama yang mempunyai tiga kewajiban utama, yaitu: menghormati, melindungi, dan memenuhi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas memuat dua puluh satu hak penyandang disabilitas yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Tulisan ini merupakan kajian tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 dalam perspektif maslahah mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang yang merupakan penelitian normatif, tentunya harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai peraturan hukum yang menjadi tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah melindungi dan memenuhi 22 hak penyandang disabilitas oleh negara, serta diamanatkan undang-undang untuk mencantumkannya dalam sejumlah peraturan turunan di bawahnya. Berdasarkan gradasinya (marātib), maslahah tergolong al-ḍaruriyyāt (primer), yaitu kebijakan yang wajib dilaksanakan dalam rangka menjaga kemaslahatan penyandang disabilitas, serta menjaga tujuan syariat sebagaimana tercantum. di Qawid al Khaomsah, jika tidak dilaksanakan seluruh atau sebagiannya maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024