Pembiayaan murabahah adalah metode pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah. Namun, masih banyak bank yang belum menerapkan pembiayaan dan prosedur yang sesuai dengan Ketentuan Syariah dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur dan kesesuaian sistem informasi akuntansi syariah pada transaksi murabahah berdasarkan kesesuaian dengan PSAK 102 di PT BPRS AL Salaam Cabang Bogor serta memahami Prosedur dan Persyaratan Akad Pembiayaan Murabahah di bank tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kuantitatif dengan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara sistem penerapan transaksi murabahah telah berbasis web, selain itu terdapat prosedur yang telah sesuai dengan standar PSAK 102, apabila disandingkan dengan kesesuaian lebih dalam pembiayaan murabahah di PT BPRS AL Salaam telah sesuai dengan PSAK 102, yang mengatur bahwa dalam sistem pembiayaan murabahah, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Selain itu, pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di PT BPRS AL Salaam sudah sesuai dengan konsep syariah. Namun, kesesuaian dengan PSAK 102 belum sepenuhnya terpenuhi karena bank menerapkan pembiayaan murabahah tanpa mengenakan denda.
Copyrights © 2024