Sejak lama Negara Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal karena mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Langkah pemerintah Indonesia semakin jelas terlihat dengan diberlakukannya UU No. 33 tahun 2014 dan PP No. 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur perubahan sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela menjadi wajib sejak 17 Oktober 2019. Hal tersebut berdampak pada seluruh pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku UMKM binaan dari Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Surabaya. Koperasi Wanita yang berdiri sejak 1975 telah memiliki 13.615 anggota dan ratusan binaan UMKM. Pelaku UMKM binaan Kopwan SBW belum mengetahui pentingnya sertifikasi halal dan prosedural pendaftarannya. Oleh karena itu, peran perguruan tinggi hadir dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mendampingi para UMKM binaan Kopwan SBW mengurus sertifikasi halal. Terdapat 4 strategi kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini. Strategi yang pertama yaitu berdiskusi dalam rangka menyampaikan ide gagasan jangka pendek dan Panjang kepada pengurus Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Surabaya. Strategi selanjutnya adalah mendaftarkan para UMKM binaan dalam pelatihan Kader Penggerak Halal (KPH) yang dilaksanakan kolektif oleh Pusat Kajian Halal ITS. Setelah itu melakukan visitasi dan pendampingan langsung kepada masing-masing UMKM binaan dan strategi yang terakhir adalah pemetaan binaan UMKM dalam mengikuti program bimbingan teknis audit halal atau program sertifikasi halal gratis (SEHATI). Harapan dari pengabdian masyarakat ini adalah dapat memberdayakan para binaan UMKM untuk bersaing produk halal di industri halal dalam skala internasional.
Copyrights © 2022