Pengaturan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Perubahan Undang-Undang Jasa Konstruksi tidak mengatur tindak pidana dalam jasa konstruksi.  Berbeda dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi Tahun 1999 mengatur beberapa jenis tindak pidana. Dihapusnya ketentuan perbuatan pidana dalam jasa konstruksi mengakibatkan perubahan dalam sistem hukum pidana. Dengan dihapusnya tindak pidana dalam Undang-Udang Jasa Konstruksi Tahun 1999 tersebut akan menimbulkan multi tafsir dalam masyarakat. Penelitian ini menganalisis tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi pascalahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017. Jenis penelitian hukum jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library reasecrch). Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif (yuridis-normatif). Kesimpulan hasil penelitian mengenai tindak pidana yang dapat dikenakan dalam tindak pidana dalam bidang jasa konstruksi adalah: pemberian suap (bribery), pemerasan (extortion), pemalsuan (fraud), penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power). Penerapan sanksi pidana dalam bidang jasa konstruksi berupa pemberikan sanksi pidana dan denda yang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024