AbstrakPotret termasuk karya cipta yang dilindungi didefinisikan sebagai karya fotografiyang menampilkan objek manusia. Bentuk implementasi perlindungannyamencakup hak moral dan hak ekonomi. Maraknya brand kosmetik, kuliner danplatform media sosial lainnya yang seakan berlomba-lomba menggunakan potretseseorang yang merupakan negara asing sebagai konten media sosial. Hal tersebutmenimbulkan kerugian dan Adaya unsur foreign elemnt sehingga masuk kedalamlingkup hukum perdata internasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahamipengaturan hukum atas pelanggaran hak cipta penggunaan tanpa izin karya ciptapotret untuk kepentingan komersil dan memahami penyelesaian yang dapatdilakukan terhadap pelanggaran hak cipta potret antar negara. Penelitian inimenggunakan penelitian hukum normatif dengan Pendekatan perundang-undangandan Pendekatan Perbandingan dan menggunakan metode deduktif untuk menarikkesimpulan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa UUHC melindungi hak cipta milikasing dan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum baik berdasarkanKUHPerdata dan Korean Civil Code serta penyelesaiannya karena Indonesia masihmenerapkan Pasal 18 Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB) bahwa bentukperbuatan hukum ditentukan oleh UU tempat perbuatan itu dilakukan (Locus RegitActum) sehingga dapat dilakukan dengan mediasi, arbitrase, atau pengadilan denganpengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Kata Kunci: Potret; hakcipta; hukum; perlindungan; pelanggaran.
Copyrights © 2023