Wijaya Putra Law Review
Vol 3 No 1 (2024): April

AKIBAT HUKUM NOTARIS YANG BEKERJA SAMA DENGAN BIRO JASA

Fikri, Elkhan Danish (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2024

Abstract

Profesi Notaris dianggap sebagai profesi yang terhormat, kehormatan dan wibawa notaris sebagai profesi ini tercermin dalam tugas pelayanan mereka. Notaris berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi, diantaranya bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui akibat hukum bagi notaris yang melanggar dan penyebab terjadinya Notaris bekerja sama dengan biro jasa. penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, sumber data yaitu data primer, sekunder, dan tersier, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis penelitian yaitu secara deskriptif kualitatif. Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata, dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

wijayaputralawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan ...