Profesi Notaris dianggap sebagai profesi yang terhormat, kehormatan dan wibawa notaris sebagai profesi ini tercermin dalam tugas pelayanan mereka. Notaris berkewajiban melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan promosi, diantaranya bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walaupun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui akibat hukum bagi notaris yang melanggar dan penyebab terjadinya Notaris bekerja sama dengan biro jasa. penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, sumber data yaitu data primer, sekunder, dan tersier, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis penelitian yaitu secara deskriptif kualitatif. Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata, dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2024