Wijaya Putra Law Review
Vol 3 No 1 (2024): April

TINJAUAN NORMATIF TENTANG OPTIMASLISASI HAKIM PERDAMAIAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN RELEVANSINYA DENGAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Rahman, Fathor (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2024

Abstract

Amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya adalah menfungsikan Kepala Desa sebagai Hakim Perdamaian Desa, untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masalah yang terjadi diantara warga desa selalu di limpahkan ke Pengadilan, karena bisa saja suatu perkara cukup hanya diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi dalam masyarakat yang memiliki pola kehidupan tradisional dengan norma-norma adat yang menjadi tatanannya. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah optimalisasi Hakim Perdamaian Desa (informal) sebagai bagian dari sistem Peradilan Negara (formal) adalah dengan cara mengoptimalkan tugas dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (4) huruf k, Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa. Saran peneltian ini adalah Untuk menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak kerap berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh, termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

wijayaputralawreview

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wijaya Putra Law Review merupakan jurnal yang berfokus pada publikasi hasil penelitian pada bidang ilmu secara hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional. Wijaya Putra Law Review terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan ...