Hukum waris adat merupakan salah satu dari tiga hukum waris yang terdapat di Indonesia. Hukum waris adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang telah berlaku sejak lama. Sehingga hukum waris adat sudah seharusnya didukung dan dihormati dalam keberlakuannya. Akan tetapi justru sebaliknya, keunikan hukum waris adat yang dapat melaksanakan peralihan hak waris atas tanah walaupun pewaris masih hidup tidak dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Hal ini karena tidak adanya mekanisme untuk melakukan pendaftaran peralihan hak waris ketika pewaris masih hidup. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis Pendaftaran Peralihan Hak Waris Tanah Berdasarkan Hukum Waris Adat. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Regulasi peralihan hak waris adat atas tanah ketat dan kental bernuansa hukum waris islam dan perdata, dengan mensyaratkan kematian pewaris sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, sehingga hukum waris adat tidak sepenuhnya memproleh perlindungan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu untuk merevisi regulasi dengan memberi ruang bagi peralihan hak waris bagi pewaris yang masih hidup yang merupakan ciri khas hukum waris adat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024