Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023

IMPLEMENTASI PASAL 10 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN PADA PUSAT PERBELANJAAN, TOKO MODERN, DAN PASAR TRADISIONAL (STUDI DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR TRADISIONAL KOTA DEPOK)

Silitonga, Gilbert Marulitua (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2023

Abstract

Gilbert Marulitua Silitonga, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: silitongagilbert22@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan terkait larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pasar tradisional serta mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi hambatan dan solusi dalam implementasi peraturan ini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh volume sampah di Kota Depok yang telah overload sehingga Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mengurangi jumlah sampah di Kota Depok khususnya sampah plastik. Salah satu tempat yang dilarang untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 adalah pasar tradisional. Pasar tradisional merupakan salah satu tempat penyumbang sampah terbesar di Kota Depok. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosio legal. Untuk memperoleh data dilakukan dengan observasi, wawancara, serta penyebaran kuisioner kepada masyarakat. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis mendapatkan hasil bahwa implementasi pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2020 belum terlaksana dengan baik karena hampir semua pelaku usaha di pasar tradisional masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori milik Soerjono Soekanto, teori tersebut digunakan untuk mengetahui faktor yang menghambat dalam penerapan suatu aturan yang di dalam teori tersebut terdapat lima faktor yaitu, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasaran, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kata Kunci: pasar tradisional, kantong plastik, implementasi Abstract This research aims to find out the implementation of Article 10 paragraph (1) of Mayor Regulation of Depok City Number 12 of 2020 concerning the Compulsory Use of Enviro-Friendly Shopping Bags banning single-use plastic bags in traditional markets and to investigate and analyze the impeding factors and solutions regarding the implementation of this regulation. This research departed from overloading waste volume in Depok City, triggering responses from the local mayor issuing Mayor Regulation of Depok City Number 12 of 2020 as an attempt to reduce the waste volume in the city, especially plastic waste. This provision bans the use of plastic bags in traditional markets, considering that the markets have been the main contributor to plastic waste in Depok City. This research employed a socio-legal method, and research data were obtained from observation, interviews, and questionnaire distribution. The research result reveals that Article 10 paragraph (1) of Mayor Regulation of Depok City Number 12 of 2020 has not been appropriately implemented since most markets still provide single-use plastic bags. This research also refers to the theory introduced by Soerjono Soekanto to find out the factors that impede the implementation of the regulation, consisting of law, law enforcement, infrastructure and facilities, the members of the public, and culture. Keywords: traditional market, plastic bag, implementation

Copyrights © 2023