Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023

KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL-BELI NON-FUNGIBLE TOKEN MENGGUNAKAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEMANFAATAN

Monteztito, Rizkynio (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2023

Abstract

Rizkynio Monteztito, Diah Pawestri Maharani, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: monteztitor@student.ub.ac.id Abstrak Dalam penelitian ini, penulis mengangkat isu ketidaklengkapan hukum terkait keabsahan transaksi jual-beli Non-Fungble Token (selanjutnya disebut dengan NFT) menggunakan cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif kemanfaatan. Dijelaskan dalam isi penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang masih tidak lengkap sehingga adanya isu hukum ketidaklengkapan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa mata uang yang sah di Indonesia merupakan Rupiah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana keabsahan transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT) menggunakan cryptocurrency di Indonesia dalam perspektif kemanfaatan? (2) Bagaimana bentuk pengaturan yang tepat tentang legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli Non-Fungible Token (NFT)? Kemudian penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi teologis dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, Penulis mememperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa masih ada ketidaklengkapan hukum dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kata Kunci: mata uang, cryptocurrency, non-fungible token Abstract This research studies the incomplete law over the legality of the non-fungible token (henceforth referred to as NFT) transactions using cryptocurrency in Indonesia from the perspective of the usefulness principle. This research explains that Law Number 7 of 2011 concerning Currency is not overarching, leaving incompleteness in law. Specifically, Law Number 7 of 2011 Article (1) states that the rupiah is the valid currency in Indonesia. Departing from this issue, this research studies: (1) the legality of NFT transactions using cryptocurrency in Indonesia from the perspective of the usefulness principle and (2) proper regulation concerning the legality of cryptocurrency as a payment tool in the transaction using NFTs. This research employs normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using theological and systematic interpretations. This research has found that there is an incompleteness of law in Law Number 7 of 2011 concerning Currency. Keywords: currency, cryptocurrency, non-fungible token

Copyrights © 2023