Fida Rudiana, Iwan Permadi, Herlindah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fidarudiana@ub.ac.id Abstrak Penelitian ini mengangkat mengenai isu penerapan asas keterbukaan pada konsultasi publik rencana pembangunan untuk kepentingan umum pada Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk. Pada proses pembangunan terdapat permasalahan dimana sebagian besar warga yang terdampak menolak atas hasil appraisal namun tidak mengajukan keberatan / gugatan di Pengadilan sesuai peraturan, sehingga penulis ingin mengetahui lebih dalam apakah konsultasi publik yang merupakan tahapan sebelum proses penilaian ganti rugi telah dilaksanakan dengan menerapkan asas keterbukaan. Tujuan penelitian ini ialah menganalisa apakah pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terlebih pada tahapan konsultasi publik telah sesuai dengan peraturan, dan juga menganalisa apakah tahapan konsultasi publik telah menerapkan asas keterbukaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosio legal, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Berdasarkan latar belakang, rumusan masalah, hasil penelitian dan uraian pembahasan diatas, penulis menarik kesimpulan yakni secara formil kegiatan konsultasi publik telah dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam peraturan namun warga yang terkena dampak merasa kalau usulan-usulan yang menjadikan warga setuju atas pembangunan bendungan, tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga dialog yang dilakukan dalam konsultasi publik dirasa hanya formalitas saja. Untuk penerapan asas keterbukaan pada pelaksanaan konsultasi publik, ada kegiatan yang sudah menerapkan asas keterbukaan dan ada kegiatan yang tidak menerapkan asas keterbukaan. Kegiatan yang tidak menerapkan asas keterbukaan ada pada kegiatan pelaksanaan, yaitu ketika Tim Persiapan yang bertugas menyampaikan informasi, tidak menyampaikan informasi dampak yang bisa merugikan warga dari pembangunan Bendungan Semantok. Kata Kunci: Asas Keterbukaan, Konsultasi Publik, Pengadaan Tanah Abstract This research discusses the implementation of the openness principle in a public consultation in construction planning to meet public interest in the case of Semantok dam development in the Regency of Nganjuk. During the process of the development, some people opposed appraisal results but without any claim filed in court. Departing from this issue, this research aims to find out whether public consultation as an early stage given before appraisal for compensation has taken place according to the principle of openness. This research aims to analyze whether land procurement for public interest, especially at the stage of public consultation, complies with the regulation and analyze whether the public consultation has applied the principle of openness. This research employed socio-legal methods supported by field data as the main sources, including interviews and observation results. The research results have found that public consultation has taken place in compliance with the stages in the regulation. However, the affected community members felt that their expectation was overlooked by the government, and they believed that the dialogue as part of the public consultation was a mere formality. The openness principle was applied in the implementation of information delivery, but this openness was not implemented when the information on the impacts of the dam development affecting the community members took place. Keywords: Land Procurement, Openness Principle, Public Consultation
Copyrights © 2023