Luciano Adyadma Nala, Masruchin Ruba’I, Alfons Zakaria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: adyadmaluciano@gmail.com Abstrak Kejahatan korupsi di Indonesia telah ditentukan oleh undang-undang sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa yang membutuhkan penanganan yang luar biasa. Pemberantasan kejahatan korupsi bukanlah tanggungjawab satu lembaga saja, melainkan adalah semua lembaga yang terkait dalam sistem peradilan pidana termasuk lembaga pemasyarakatan. Namun tidak jarang ditemukan bahwa dalam lapas pun terpidana korupsi juga menyuap para aparat yang bertugas tidak terkecuali kepala lapas sebagaimana dua putusan yang dianalisis dalam penelitian ini. Fahmi Darmawansyah adalah narapidana korupsi yang terbukti secara sah melakukan suap kepada Wahid Husein yang menjabat sebagai kepala Lapas Sukamiskin Bandung senilai kurang lebih 460 juta rupiah. Ia pun dipidana berdasarkan putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan pidana 3,5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Namun dalam putusan peninjauan kembali pidana penjara tersebut dipotong menjadi 1,5 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 karena Fahmi Darmawansyah dipandang tidak melalukan suatu pemberian yang didasari oleh niat jahat melainkan karena sikap kedermawanan. Tentu putusan Mahkamah Agung ini perlu untuk dicermati dengan kritis karena Putusan hakim sebagai sumber hukum memiliki daya keberlakuan yang mengikat dan memaksa sejak palu diketuk. Jenis penelitian hukum ini adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber hukum yang digunakan terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder ditunjang dengan penafsiran gramatikal terhadap norma hukum yang digunakan. Hasil penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkamah Agung tidak rasional serta tidak berdasarkan bukti-bukti yang mucul dipersidangan disamping alasan peninjauan kembali yang diajukan tidak sesuai dengan pasal 263 KUHAP. Kata Kunci: Suap, Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Abstract Corruption in Indonesia is categorized as an extraordinary crime which takes the responsibilities of several related organizations within the criminal judiciary system, including correctional departments. However, bribery inside correctional departments is often found, involving bribing the chiefs of correctional departments as declared in the decision discussed in this research. Fahmi Darmawansyah was proven guilty of committing corruption by bribing Chief Wahid Husein in charge of the Correctional Department of Sukamiskin Bandung with the value of about 460 million rupiahs. His sentencing was declared in Decision Number 110/Pid-Sus-TPK/2018/PN Bdg with three and a half years of imprisonment and 100-million-rupiah fines. However, the judicial review shortened the sentencing period to 1.5 years of imprisonment according to Decision Number 237 PK/pid.Sus/2020 simply because the money to the chief indicated no cruel intention but genuine generosity. This court decision in the Supreme Court certainly needs thorough consideration, considering that the decision was binding from the time it was declared. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The Legal materials included primary and secondary data supported by grammatical interpretation for the legal norm used. The research results reveal that this Supreme Court Decision is considered irrational because it was not according to the evidence presented in the court. Moreover, the judicial review did not comply with Article 263 of the Criminal Code Procedure. Keywords: Bribery, Court Decision, Judicial Review
Copyrights © 2023