Jaka Zulvatino, Lutfi Effendi, Ismail Navianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: jakazulvatino@yahoo.co.id Abstrak Dalam penulisan skripsi yang penulis bahas adalah pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, pemilik tanah perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah akan jadi dan dapat diambil. Selain BPN, pemilik dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Berdasarkan pada hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1. Bagaimana Proses Pelayanan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Malang?, dan yang ke 2. Bagaimana Implementasi Pasal 4 huruf k Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kota Malang?. Mengenai pengaturan terkait permasalahannya saat penerbitan sertifikat tanah yang didaftarkan. Problematika tersebut terkait salah satu asas yang dicermati Penulis dalam Pasal 4 huruf Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yakni kepastian hukum terhadap tanah tersebut, dimana ketepatan waktu dimana di BPN bukan rahasia umum bahwa pengurusan begitu lama. Penulis melakukan penelitian di Kantor Pertanahan Kota Malang yang merupakan tempat yang kaya akan lahan pertanian serta kondisi social masyarakat yang majemuk, dan pula merupakan tempat asal Penulis, sehingga menjadi tanggung jawab penulis pula untuk berupaya meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat, dengan sumbangsih penelitian ini. Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan Publik, Pendaftararan, Tanah Abstract This research investigates the lengthy process of land title issuance in the Land Agency of Kota Lama, which may take six months up to a year to publish a title. Landowners often have to come to the office to find out when exactly land owners can receive the title. In addition, Land Deed Officials (PPAT) can also process title issuance but at a much higher price. Departing from this issue, this research aims to study the problems regarding 1. The process of land registration service in the Land Agency of Malang and 2. The implementation of Article 4 letter k of Law Number 25 of 2009 concerning Public Services in the Land Office of Malang. Lengthy delays in title issuance in BPN, however, are quite common, and there seems no legal certainty given as mentioned in Article 4 Letter K of Law Number 25 of 2009 concerning Public Service. This research took place in Land Agency sits in the city where agricultural lands lie and amidst heterogenous communities. The Land Agency is located in the city where the author comes from. Through this research, the author expects that the quality of public service can be improved. Keywords: Implementation, Land, Public Service, Registration
Copyrights © 2022