Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023

ANTI-SLAPP SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARTISIPASI PUBLIK DAN PERGERAKAN AKTIVIS LINGKUNGAN di INDONESIA

Tobing, Raymond Sam Antonius Lumban (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2023

Abstract

Raymond Sam Antonius Lumban Tobing, Bambang Sugiri, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: raymondtobing6@gmail.com Abstrak Fenomena SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) khususnya dalam wujud tuntutan pidana atau dikenal sebagai kriminalisasi kerap terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan hidup ini, disebabkan belum terjaminnya perlindungan hukum yang komprehensif terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan partisipasi publik bermakna. Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup. Melalui penelitian ini penulis berupaya untuk menjawab permasalahan terkait apa urgensi pengaturan Anti-SLAPP sebagai perlindungan hukum terhadap partisipasi publik dan pergerakan aktivis lingkungan di Indonesia dan bagaimana konsep pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap partisipasi publik dan pergerakan aktivis lingkungan di masa yang akan datang. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa bahwa terdapat urgensi pengaturan Undang-undang Anti-SLAPP di Indonesia. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menawarkan konsep pengaturan Anti-SLAPP di Indonesia, antara lain: menyempurnakan Rapermen KLHK, mereformulasi pasal 66 Undang-undang PPLH, dan mendorong Rancangan Undang-undang Anti-SLAPP masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Kata Kunci: Anti-SLAPP, Aktivis Lingkungan, Kebebasan Berpendapat Abstract The SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation) phenomenon often known as a criminalization frequently happens every year. The criminalization of environmental activists may be caused by the absence of comprehensive legal protection of the freedom to express opinions and meaningful public participation. This loophole is then used by the parties concerned to criminalize environmental activists. This research is expected to answer the issue of the urgency of regulating Anti-SLAPP as a legal protection of public participation and environmental activist movement in Indonesia and the concept of the regulation concerning Anti-SLAPP in Indonesia as the legal protection of public participation and the movement of environmental activists in the time to come. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results reveal that there is urgency in the regulation of Law concerning Anti-SLAPP in Indonesia. This research also offers the regulatory concepts of Anti-SLAPP in Indonesia such as perfecting the Draft Regulation of the Minister of Environment and Forestry, formulating Article 66 of the Law concerning the Environmental Research Center, and including Anti-SLAPP Law into the National Legislative program. Keywords: Anti-SLAPP, Environmental Activists, Freedom To Express Opinions

Copyrights © 2023