Nuriyatin Fiqhiyah, Imam Koeswahyono, Setiawan Wicaksono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nuriyatin17@student.ub.ac.id Abstrak Indonesia merupakan negara agraris yang menetapkan bahwa wilayah pertanian pangan berkelanjutan merupakan wilayah yang harus dilindungi oleh Undang-undang. . Perlindungan lahan pertanian pangan pangan berkelanjutan merupakan suatu upaya dalam memenuhi swasembada pangan nasional. Desa sebagai wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah utama lahan pertanian maka perlu adanya pengaturan tata ruang. Tujuan penelitian untuk mengetahui urgensi pengaturan tata ruang desa berbasis perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan untuk mengetahui konsep pengaturan tata ruang desa berbasis perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 5 ayat (3) hanya mencakup wilayah administratif nasional, provinsi, dan Kabupaten/Kota, sehingga bersifat Top Down dan belum mencakup wilayah desa. Fenomena alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian kerap dialami oleh masyarakat desa, yang menjadikan kawasan lahan pertanian pangan sebagai wilayah khusus untuk pertanian. Namun, hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan pengakuan kembali terhadap wewenang desa dalam mengatur urusan masyarakat lokal berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas, terutama dalam pengaturan tata ruang desa. Dalam pendekatan pembentukan pengaturan tata ruang desa berbasis perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan penulis memberikan pendekatan asas keberlanjutan agar dalam pengaturan penataan ruang memperhatikan keberlanjutan ketersediaan lahan pertanian pangan dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Kata Kunci: Desa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Ruang Abstract Indonesia is an agrarian country declaring that the areas for sustainable agricultural production must be protected under the law. The protection of such agricultural land is a measure taken to achieve national food self-sufficiency. Spatial planning is required in villages, considering that rural areas are designated as primary agricultural areas. This research aims to investigate the urgency of the regulation regarding rural spatial planning based on the protection of agricultural land for sustainable agricultural production and its concept. This research employed a normative-juridical method, revealing that Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning Article 5 paragraph (3) only covers national administrative areas, provinces, and regencies/municipalities, meaning that it is a top-down implementation not reaching rural areas yet. The shift from agricultural to non-agricultural land has affected the members of rural communities, causing the land for agricultural production to become a special area for agriculture. However, the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages has given back the recognition of the village’s authority to deal with local affairs according to the principles of recognition and subsidiarity, particularly in the matter of rural spatial planning. In the context of the approach to making the regulation of rural spatial planning in this study, the author seeks to offer an approach to sustainable principles to ensure that the regulation of rural spatial planning considers the sustainability of agricultural land availability for agricultural production at present and in the time to come. Keywords: Spatial Planning, Sustainable Food Agricultural Land Protection, Village
Copyrights © 2023