Sisca Permata Putri, Amelia Sri Kusuma Dewi, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: permatasisca13@gmail.com Abstrak Pada penelitian ini penulis mengangkat isu hukum mengenai analisis dasar pertimbangan hakim terakit interpretasi penyetoran modal sebagai utang. Dihentikannya kegiatan perekonomian dalam waktu yang cukup lama akibat pandemi covid-19 menyebabkan meningkatnya kasus kepailitan dan PKPU. Penulis mengangkat kasus Kepailitan dan PKPU dari PT Alam Galaxy yang dimohonkan ke dalam proses Kepailitan dan PKPU oleh pemegang sahamnya dengan dasar permohonan berupa modal disetor sebagai utang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah yang diantaranya Pertama, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menginterpretasikan modal disetor sebagai utang pada Putusan PKPU Putusan PKPU Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby., pada tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Pailit Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby., pada tanggal 25 Maret 2022. Kedua, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari diakuinya modal disetor sebagai utang daam perkara Kepailitan dan PKPU. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan penelitian ini, diperoleh kesimpulan yang pertama, bahwa modal disetor tidak dapat diklasifikasikan sebagai utang karena tidak memenuhi ketentuaan syarat-syarat permohonan PKPU dan Kepailitan dan akibat dari dikabulkannya permohonan PKPU dan kepailitan mengakibatkan PT Alam Galaxy harus membayar utang yang bukan merupakan kewajibannya serta pemegang saham mendapatkan pemenuhan yang bukan merupakan haknya. Saran bagi pelaksanaan pendirian perseroan hendaknya perseroan dan pemegang saham melakukan seluruh kewajibannya terkhususnya dalam penyetoran modal dan bagi penegak hukum dapat mempertimbangkan pemenuhan syarat-syarat permohonan Kepailitan dan PKPU. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Modal Disetor, Perseroan Terbatas, Kepailitan, PKPU Abstract This research studies the legal issue regarding the basis for the analysis of judiciary consideration of the interpretation of capital deposited as debt. Dormant economic activities following the outbreak of COVID-19 have raised the cases of bankruptcy and the Suspension of Debt Payment Obligations (henceforth referred to as PKPU). This research focuses on the bankruptcy and PKPU cases in PT Alam Galaxy that are filed for bankruptcy and PKPU by shareholders under the condition that the capital is deposited as debt. Departing from this problem, this research investigates the following issues: What is the main consideration of the judge in interpreting the capital deposited as debt as in the Decision of PKPU Number 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga, Sby dated 29 June 2021 and Bankruptcy Decision Number 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby dated 25 March 2022; second, what legal consequence may arise from the capital deposited as debt in these bankruptcy and PKPU cases? The analysis results reveal that the paid-up capital cannot be classified as debt since it does not meet the provision of the requirements of the request for PKPU and bankruptcy. This situation has caused PT Alam Galaxy to pay for the debt that should not be its responsibility. Furthermore, shareholders in this case were fulfilled with the rights that they did not deserve. It is, therefore, important for the company and shareholders to perform all their responsibilities, especially in capital deposit, while law enforcers can consider the fulfilment of the requirements of the request for bankruptcy and PKPU. Keywords: Judiciary Consideration, Paid-Up Capital, Limited Liability Company, Bankruptcy, PKPU
Copyrights © 2023