Ulul Albab Islami, Agus Yulianto, Triya Lndra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: isla_kun@student.ub.ac.id Abstrak Pada penelitian ini penulis mengangkat pembahasan terkait pemberdayaan prasarana pengisian bahan bakar nelayan di Kabupaten Situbondo yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya lkan, dan Petambak Garam. Pemberdayaan pemberdayaan prasarana pengisian bahan bakar nelayan melalui Solar Dealer Packer untuk Nelayan masih belum maksimal oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk melihat bagaimana implementasi dan tanggung jawab Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo terkait pemberdayaan prasarana sspengisian bahan bakar nelayan melalui Solar Dealer Packed untuk Nelayan. Untuk mengetahui kendala implementasi pada Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya lkan, Dan Petambak Garam. Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis ialah sosio-legal dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data ialah menggunakan metode wawancara dan angket serta Teknik penulusuran data dengan teknik analisis kualitatif. Dari hasil penelitian penulis, diperoleh permasalahan bahwa pelaksanaan dari pemberdayaan prasarana pengisian bahan bakar nelayan di Kabupaten Situbondo belum sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya lkan, Dan Petambak Garam. Pelaksanaan pemberdayaan pengisian bahan bakar nelayan di Kabupaten Situbondo terhalang oleh beberapa kendala terkait proses pelaksanaan implementasi. Faktor kendala tersebut berasal dari faktor eksternal yaitu Kesadaran Masyarakat dalam Menggunakan Sarana Pengisian Bahan Bakar Solar Nelayan dan Lokasi Prasarana SPDN serta faktor internal yaitu Sumberdaya Manusia dan Jadwal Pengawasan. Kata Kunci: Implementasi, Pemberdayaan, Prasarana SPDN Abstract This research studies the empowerment of fueling infrastructure for fishermen in the Regency of Situbondo as the responsibility of the Regional Government specified in Article 18 Paragraph (3) of Law Number 7 of 2016 concerning the Protection and Empowerment of Fishermen, Fish farmers, and salt farmers. The empowerment of fueling infrastructure for fishermen through Solar Packed Dealer has not been optimally implemented by the Animal Husbandry and Fishery Department of the Regency of Situbondo. This research aims to observe the implementation and responsibility of the animal husbandry and fishery department in the regency regarding the above empowerment. To find out the issue hampering the implementation of Article 18 Paragraph (3) of Law Number 7 of 2016, this research employed a socio-legal method and socio-juridical approaches. The data were obtained from interviews and questionnaires and data surfing based on a qualitative analysis technique. The research results reveal that the empowerment concerned does not comply with Article 18 Paragraph (3) of Law Number 7 of 2016. The fueling empowerment as above encounters issues caused by poor public awareness of utilizing the fueling infrastructure. Other impeding factors come from fueling infrastructure and the location of the infrastructure, while the internal factors involve human resources and scheduled supervision. Keywords: implementation, empow erment, fueling infrastructure of solar packed dealer for fishermen
Copyrights © 2023