Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kualitas pelayanan sistem komputerisasi warkah pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton pada (aspek Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, tidak diskriminasi dan keseimbangan hak dan kewajiban). Desain penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana peneliti sebagai instrument utama penelitian. Adapun sumber datanya yaitu data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan Teknik wawancara dengan 6 orang informan, observasi dan dokumentasi. Teknik anaslisis data dengan Teknik reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Adapun Uji keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliputi: Uji Validitas internal, validitas eksternal, reliabilitas, dan Objektivitas. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama Kualitas pelayanan warkah pertanahan sudah transparan, namun aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan yang digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton tidak pernah menggunakan KKP Desktop tetapi langsung menggunakan aplikasi KKP Web; kedua kantor Pertanahan Kabupaten Buton sampai saat ini masih dapat dipertanggungjawabkan proses pewarkahan tanah, namun belum menyediakan informasi berbasis digital terkait prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; ketiga layanan warkah pertanahan di kantor pertanahan Kabupaten Buton kondisional namun belum sepenuhnya berjalan efektif dan efisiensi; keempat partisipasi pegawai kantor pertanahan melalui pelayanan warkah pertanahan dan masyarakat mengajukan permohonan pelayanan warkah pertanahan. Namun penyebaran informasi mengenai persyaratan pendaftaran Tanah, masih terbatas dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai syarat pendaftaran tanah; kelima, pelayanan badan pertanahan Kabupaten Buton tidak diskriminatif dan sesuai standar prosedur layanan, sehingga terhindar dari perlakuan pada individu atau kelompok yang diskriminatif, selain itu kami juga tidak membatasi kesempatan dan hak terhadap anggota dari satu kelompok, yang tersedia bagi anggota kelompok lainnya; dan keenam, pelayanan pertanahan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diberlakukan bagi pegawai dan masyarakat sebagai pemohon layanan pertanahan.
Copyrights © 2023