Penelitian ini membahas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Buton, dimana kegiatan pendaftaran tanah komprehensif yang melibatkan pengumpulan dan verifikasi data fisik dan hukum objek tanah di dalam area tertentu. Pemerintah melalui Badan Pertanahan bertanggung jawab melaksanakan kegiatan ini, sedangkan masyarakat bertanggung jawab atas penyiapan data guna penerbitan sertifikat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumnetasi. Hasil penelitian menunjukan pentingnya akuntabilitas dalam program PTSL, karena memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Adanya Akuntabilitas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu merekomendasikan penelitian lebih lanjut tentang pelaksanaan program PTSL dan peran akuntabilitas dalam mencapai tujuannya.
Copyrights © 2023