Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). kepada seluruh wajib Pajak untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id sebelum 31 Desember 2023. dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan. Wajib pajak, baik orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak instansi pemerintah didorong untuk segera mengintegraiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengabdian ini bertujuan untuk mensosialiasasikan kepada masyarakat dalam hal sinkronisasi NIK dan NPWP. Metode yang dilaksanakan ceramah dan penyuluhan serta praktek secara online dalam sinkronisasi NIk dan NPWP bagi peserta yang sudah ada kelengkapannya, selain itu diharapkan tervalidasinya NIK dan NPWP. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024
Copyrights © 2023