Perjanjian asuransi sebagai suatu hubungan timbal balik antar subyek harus dibuat dengan itikad baik. Walaupun Pasal 1320 BW mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian asuransi, namun terdapat perbedaan yang mendasar antara penerapan asas itikad baik (Good Faith) dalam perjanjian perdata dengan penerapan asas itikad baik yang sempurna (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, khususnya dengan memperhatikan implikasinya. Dalam praktiknya, kedua hal ini memiliki dampak yang sangat berbeda, dan jika para pihak dalam perjanjian asuransi tidak sepenuhnya memahami apa yang dimaksud dengan prinsip Utmost Good Faith, itu akan sangat buruk. Urgensi dari asas Utmost Good Faith dalam perjanjian asuransi yang begitu besar bertujuan untuk menghindari akibat buruk atau kecurangan setelah dilakukannya perjanjian asuransi. Sehingga diperlukan suatu pemahaman yang benar dan jelas mengenai konsepsi asas Utmost Good Faith dalam perjanjian asuransi agar tidak kliru dalam menerapkan serta menimbulkan sengketa. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis melakukan penelitian ini. adapaun metode yang digunakan ialah yuridis-normatif. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual.
Copyrights © 2023