Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh penerimaan dana ZISWAF, simpanan giro wadiah, dan pendapatan murabahah terhadap BOPO yang dimoderasi oleh firm size. Sampel yang digunakan adalah laporan keuangan perbankan syariah dari Q1 2018 hingga Q3 2023, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling yang menghasilkan 115 laporan keuangan selama periode enam tahun. Metode analisis data yang digunakan meliputi Analisis Regresi Data Panel dan Analisis Regresi Moderasi dengan menggunakan aplikasi Eviews 12. Hasil dari studi ini mengindikasikan bahwa penerimaan dana ZISWAF, simpanan giro wadiah dan pendapatan murabahah tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap BOPO di sektor perbankan syariah selama periode 2018-2023. Firm Size tidak mampu memoderasi pengaruh penerimaan dana ZISWAF, simpanan giro wadiah, maupun pendapatan murabahah terhadap BOPO di sektor perbankan syariah selama periode tersebut. Disarankan bagi penelitian berikutnya untuk mempertimbangkan penggunaan variabel moderasi tambahan dan melibatkan sampel dari berbagai sektor industri, sehingga hasil penelitian dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan representatif dari berbagai sektor ekonomi.
Copyrights © 2024