Artikel ini membahas mengenai tingkat kriminalitas penyalahgunaan narkotika yang berada di antar provinsi wilayah Jawa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan metode analisis data sekunder. Sumber data primer penelitian ini berupa data Jumlah Kejadian Kejahatan Terkait Narkotika Menurut Polda 2021 yang diambil dari BPS Statistik Kriminal 2022. Sementara, sumber data sekunder berupa jurnal, artikel, buku, dan lain-lain yang mendukung penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkemungkinan untuk menjadi penyebab peningkatan angka kriminalitas penyalahgunaan narkoba di Wilayah Jawa. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat tiga faktor penyebab kriminalitas penyalahgunaan narkoba di Wilayah Jawa, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP), tingkat penyelesaian pendidikan, dan tingkat pengangguran terbuka selama tahun 2021. Ketiga faktor tersebut baik secara signifikan maupun tidak signifikan memiliki pengaruh dalam peningkatan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Jawa. Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Kriminalitas, Narkoba This article discusses the crime rate of drug abuse in the inter-provincial Java region. This research uses quantitative descriptive method with secondary data analysis method. The primary data source of this research is data on the Number of Narcotics-Related Crimes by Polda 2021 taken from BPS Criminal Statistics 2022. Meanwhile, secondary data sources are journals, articles, books, and others that support research. The purpose of this study is to identify factors that are likely to be the cause of the increase in drug abuse crime rates in the Java Region. The results show that there are three factors that cause drug abuse crime in the Java Region, namely the Provincial Minimum Wage, the level of educational completion, and the open unemployment rate during 2021. These three factors both significantly and insignificantly have an influence in increasing drug abuse in the Java Region. Keywords: Narcotics Abuse, Criminality, Drugs
Copyrights © 2024