Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Hakim Konstitusi dalam memutus pembatalan Syarat Domisili pada Pencalonan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum penghapusan Syarat Domisili pada Pencalonan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Penelitian normative adalah penelitian yang dilakukan dengan melalui studi pustaka atau library research. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait dengan syarat domisili bagi calon Kepala Desa dan calon perangkat desa yaitu harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat. Sedangkan Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menimbulkan akibat hukum atau implikasi hukum yaitu Adanya penyesuaian terhadap peraturan yang berhubungan dengan syarat domisili pada pencalonan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa
Copyrights © 2022