Jurnal Yustisiabel
Vol. 8 No. 1 (2024)

PUNGUTAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP INDUSTRI KEUANGAN DIPANDANG DARI ALIRAN POSITIVISME HANS KELSEN

Fitri, Icha Cahyaning (Unknown)
Rato, Dominikus (Unknown)
Anggono, Bayu Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2024

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) satu-satunya lembaga yang dapat melakukan pungutan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan dan pungutan tersebut bersifat wajib. Dalam UU P2SK mengatur ketentuan terkait dengan pengelolaan pungutan yang dilakukan oleh OJK. Pasal 37 ayat (3) UU P2SK mengatur bahwa pungutan dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan ketentuan hasil pungutan dapat digunakan sebagaian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan. Sedangkan Pasal 23A UUD NRI Thn 1945 yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif, dengan pendekatan conseptual approach dan statute approach. Teori hukum positivisme yang diusung oleh Hans Kelsen tentang stufenbau theory memotret fenomena hierarki dan norma hukum yang lebih rendah bergantung kepada norma hukum yang lebih tinggi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

yustisiabel

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law State Administrative Law Adat Law Islamic Law ...