Penelitian ini menyelidiki metode penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia serta menganalisis pandangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Pemerintah dalam konteks Maqashid Syariah. Menggunakan metode library research dan pendekatan deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik analisis isi. Hasil penelitian mengidentifikasi dua metode umum penentuan awal bulan Kamariah: rukyat dengan mata telanjang dan rukyat dengan teknologi, serta hisab yang melibatkan hisab urfi, hisab hakiki (hisab taqribi, hisab tahqiqi, dan hisab kontemporer). Perspektif Maqashid Syariah, Nahdlatul Ulama menekankan ketaatan kepada Ulil Amri selagi tidak bertentangan dengan syariat. Muhammadiyah melihat peralihan dari rukyat ke hisab sebagai bagian dari Maqashid Syariah, sementara Pemerintah menganjurkan sidang isbat dan penyatuan kalender Islam secara nasional. Solusi alternatif mencakup Kalender Islam Global Tunggal, teori Mutakammilul Hilal, dan legislasi terkait hisab rukyat. Penelitian ini berkontribusi signifikan dalam memahami perbedaan pandangan dan kerangka kerja penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia dari perspektif Maqashid Syariah.
Copyrights © 2024