Abstrak Dalam perkembangannya, kasus persaingan usaha tidak sehat telah memasuki kerangka terkecil sendi-sendi pasar E-Commerce, salah satu contohnya adalah ditemukannya salah satu E-commerce yang melakukan praktik predatory pricing sehingga merugikan penjual dan konsumen lainnya. dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan amanat undang-undang, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang bertugas melakukan pengawasan terhadap usaha yang dilakukan di pasar konvensional dan pasar e-commerce, dengan peran sentral tersebut maka diperlukan aktualisasi agar lebih baik dalam memberikan kontribusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Aktualisasi Peran Hukum Persaingan Usaha di pasar E-Commerce era 5.0 terbagi menjadi 2 yaitu aktualisasi substansi dan aktualisasi kelembagaan, hal ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan diaktualisasikan dapat mengoptimalkan peran dan kinerja hukum persaingan usaha bagi kesejahteraan perekonomian negara Indonesia. Kata Kunci : Hukum Persaingan, Aktualisasi, E-Commerce
Copyrights © 2024