Marketplace dalam Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai media jual beli online yang menggunakan aplikasi. Dalam era digital, marketplace telah menjadi platform populer di masyarakat untuk menjalankan transaksi jual beli secara online. Namun seringkali konsumen menghadapi masalah ketika paket yang mereka beli hilang atau tidak sesuai dalam proses pengiriman. Dapat dilihat perkembangannya sekarang, bahwa marketplace di Indonesia diantaranya yaitu, Shoope, Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dll. Marketplace di Indonesia merupakan salah satu media pendorong ekonomi yang memasarkan sebuah produk menggunakan ponsel (handphone). Selain itu, penelitian ini juga akan mengulas mengenai hak-hak konsumen dalam hal paket yang hilang, termasuk hak untuk mendapatkan penggantian atau pengembalian dana. Selanjutnya, akan dianalisa pula mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi konsumen dalam kasus ini, seperti melalui arbitase atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini memakai metode kepustakaan serta analisa normatif terhadap peraturan undang-undang yang memiliki kaitan dengan perlindungan konsumen dan transaksi online. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan memberi hasil berupa pemahaman baru mengenai perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen marketplace dalam kasus paket yang hilang. Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang disebabkan hilangnya barang oleh perusahaan ekspedisi, serta bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dan perusahaan ekspedisi terhadap konsumen marketplace yang mengalami kerugian atas paket yang hilang.
Copyrights © 2024