Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya. Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan social engineering fraud yang akan menyisipkan virus, melakukan breach dan tindak kejahatan cyber lainnya tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan social engineering fraud. Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan social engineering fraud dengan cara sebagai berikut: 1. Selalu waspada membagikan data pribadi; 2. Jangan sembarangan mendownload file; 3. Waspada saat akan klik link; dan 4. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan social engineering fraud dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis. Kata Kunci: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024