Di era teknologi dan informasi yang berubah dengan cepat, seiring dengan semakin intensnya kontak fisik, muncul permasalahan baru di bidang keamanan dan pertahanan, yaitu di bidang keamanan siber. Artikel ini membahas permasalahan yang ditimbulkan oleh serangan terhadap lingkungan pertahanan yang ada dan kemajuan sistem pertahanan keamanan siber di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitaif. kemajuan teknologi memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan ketahanan nasionalnya. Oleh sebab itu perlu adanya payung hukum mengenai strategi pertahanan negara dari ancaman kejahatan syber, serta kesiapan aparat negara sebagai komponen utama juga oleh didukung masyarakat sebagaimana amanat pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945. Kata Kunci : Pertahanan Negara, Keamanan, Teknologi, Hukum Pertahanan Nasional.
Copyrights © 2024