Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena utang piutang online dari perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Dalam era digital sekarang ini, transaksi utang piutang melalui platform online semakin berkembang pesat. Namun, perkembangan ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan kajian mendalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, mengkaji literatur dan regulasi terkait penelitian. Dari sudut pandang hukum Islam, penelitian ini menemukan bahwa prinsip-prinsip seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi) harus dihindari dalam transaksi utang piutang online. Sementara itu, hukum perdata menekankan pentingnya kejelasan kontrak, keabsahan perjanjian, dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini juga menyoroti peran teknologi dalam memfasilitasi dan mengatur transaksi tersebut, serta implikasi hukum yang muncul dari penggunaan platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesamaan prinsip dasar dalam hukum Islam dan hukum perdata terkait utang piutang, terdapat perbedaan signifikan dalam implementasi dan interpretasi kedua sistem hukum tersebut.
Copyrights © 2024