Perusahaan merupakan wajib pajak yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak negara. Untuk itu pemerintah selalu berupaya untuk membuat kebijakan yang akan meringankan para pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris seberapa besar pengaruh dari komisaris independen, insentif pajak, dan intensitas aset tetap terhadap agresivitas pajak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan data yang digunakan yaitu data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan tahunan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2019-2023 dengan jumlah populasi sebanyak 47 perusahaan. Metode pemilihan sampel yang dipilih adalah purposive sampling dan sampel yang sesuai dengan kriteria diperoleh sebanyak 14 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan (uji statistik F) komisaris independen, insentif pajak, dan intensitas aset tetap secara bersama-sama berpengaruh terhadap agresivitas pajak.
Copyrights © 2024