Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembiayaan murabahah pada nasabah non-Muslim di Bank Syariah Indonesia (BSI) dari perspektif dari Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 4/DSN-MUI/IX/2000. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus di BSI KCP Bojonegoro Sumberrejo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa macam produk pembiayaan yang ada di BSI KCP Bojonegoro Sumberrejo yaitu murabahah, rahn, ijarah dan musyarakah mutanaqisah. Dari total 1200 nasabah, 200 di antaranya merupakan nasabah pembiayaan murabahah dan 6 di antaranya merupakan nasabah non-Muslim yang mengambil pembiayan BSI Usaha Mikro. Penerapan akad murabahah pada nasabah non-Muslim di BSI KCP Bojonegoro Sumberrejo telah memenuhi prinsip-prinsip syariah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, seperti keadilan, keterbukaan, dan tanpa riba. Tidak ada perbedaan dalam penerapan akad murabahah antara nasabah Muslim dan non-Muslim. Seluruh rukun dan syarat akad murabahah dipenuhi sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pembiayaan syariah serta menunjukkan bahwa produk pembiayaan syariah seperti murabahah dapat diterima secara universal tanpa memandang agama. (This study aims to analyze the application of murabahah financing to non-Muslim customers at Bank Syariah Indonesia (BSI) from the perspective of the National Sharia Council Fatwa (DSN) Number 4/DSN-MUI/IX/2000. The research method used is descriptive qualitative with a case study approach at BSI KCP Bojonegoro Sumberrejo. The results show that there are various financing products at BSI KCP Bojonegoro Sumberrejo, including murabahah, rahn, ijarah, and musyarakah mutanaqisah. Out of a total of 1,200 customers, 200 are murabahah financing customers, and 6 are non-Muslim customers who have taken BSI Micro Business financing. The application of murabahah contracts to non-Muslim customers at BSI KCP Bojonegoro Sumberrejo meets the sharia principles in accordance with DSN Fatwa Number 04/DSN-MUI/IV/2000, such as justice, transparency, and being free of usury. There is no difference in the application of murabahah contracts between Muslim and non-Muslim customers. All the pillars and conditions of the murabahah contract are fulfilled according to the applicable sharia principles. Thus, this study emphasizes the importance of justice and transparency in sharia financing and shows that sharia financing products like murabahah can be universally accepted regardless of religion)
Copyrights © 2024