Pendaftaran badan hukum BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) menjadi kewajiban bagi pemerintah desa sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021. Sejak itu, BUMDesa di Kabupaten Blitar berupaya untuk mendapatkan status badan hukum. Namun, proses pendaftaran ini bervariasi dalam hal waktu dan kepastian. Beberapa BUMDesa berhasil mendapatkan badan hukum dengan cepat setelah mendaftar secara online, sementara yang lain menghadapi proses yang panjang dan tidak menentu. Salah satu penyebab utama keterlambatan ini adalah masalah dalam tahap verifikasi, di mana proses perbaikan dokumen serta umpan balik dari verifikator memakan waktu lama. Seringkali, verifikator tidak merespons perbaikan dokumen BUMDesa dengan cepat, dan umpan balik yang diberikan bersifat normatif, sehingga pengurus BUMDesa kesulitan memahami dan memperbaiki dokumen sesuai dengan standar yang diminta. Bahkan setelah perbaikan dilakukan, verifikator kerap memberikan umpan balik yang sama, menyebabkan proses pendaftaran menjadi berlarut-larut. Di Kabupaten Blitar, terdapat BUMDesa yang telah mengurus badan hukum selama lebih dari tiga tahun, namun masih terhambat oleh masalah perbaikan dokumen. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai alternatif yang dapat mempercepat proses pendaftaran badan hukum BUMDesa. Penelitian ini mengkaji sejauh mana faktor internal dan eksternal dapat diidentifikasi melalui pemetaan SWOT untuk mengatasi permasalahan pendaftaran ini, serta bagaimana implementasi pemetaan SWOT dapat memberikan solusi bagi permasalahan tersebut.
Copyrights © 2024