Novum : Jurnal Hukum
Vol. 11 No. 04 (2024): Novum : Jurnal Hukum

URGENSI RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PROTECTION OF ALL PERSONS FROM ENFORCED DISAPPEARANCE DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Ronauli, Monalisa Indah (Unknown)
Ahmad, Gelar Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Mekanisme penghilangan paksa diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, namun dalam undang-undang tersebut definisi penghilangan paksa masih belum jelas tidak terdapat subjek aktif dan tidak terdapat unsur merendahkan martabat kemanusiaan dalam kejahatan kemanusiaan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis urgensi ratifikasi konvensi internasional The Internasional Convention For The Protection Of All Persons From Enforced Disappearance (ICPPED) dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia serta mengkaji perlindungan hukum terhadap korban dan kleuarga korban penghilangan paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan konsep ilmu hukum dalam dasar analisis. Adapun hasil penelitian yang diperoleh, meratifikasi konvensi The Internasional Convention For The Protection Of All Persons From Enforced Disappearance (ICPPED) dilakukan sebagai upaya pemutus rantai praktik penghilangan paksa, anti impunitas, dan sebagai upaya pemberian jaminan pemulihan bagi korban penghilangan paksa. Perlindungan hukum diberikan sebagai bentuk penguatan regulasi dan sebagai upaya keberpihakan terhadap korban dalam bentuk pemulihan hak-hak korban perlindungan hak-hak yang dirampas mencakup restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...