Di Indonesia, masalah sampah semakin kompleks. Pengelolaan sampah menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui bank sampah sesuai dengan poin 12 Sustainable Development Goals (SDGs) konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab. Meskipun ada kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Di Kota Surabaya, pengelolaan sampah di lokasi ini belum optimal karena sampah rumah tangga masih dibuang di lingkungan sekitar, tingginya jumlah sampah yang masuk ke TPA, serta kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah. Bank Sampah Induk Surabaya (BSIS) di wilayah ini memiliki potensi signifikan untuk membantu menyelesaikan masalah sampah yang dihadapi. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif dan berlandaskan pada Teori Van Meter dan Van Horn.
Copyrights © 2024