Delegasi
Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL

Ber- Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas SARUSUN Yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Transaksi : Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB Atas SARUSUN Yang Belum Bersertifikat Sebagai Objek Transaksi

Simangunsong, Ruth Mei (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2023

Abstract

ABSTRAK Perkembangan populasi manusia yang semakin berkembang pesat khususnya dikota besar menimbulkan kebutuhan akan hunian semakin meningkat sehingga keterbatasan akan lahan melahirkan hunian baru yang biasa disebut rumah susun/apartemen. Dalam penjualan apartemen, pembeli tidak dapat memiliki langsung bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SARUSUN), untuk itu lahirlah suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menjadi dasar/objek kepemilikan sementara. Seringkali ditemui PPJB mengundang berbagai problematika, salah satunya pembatalan PPJB atas apartemen. Berdasarkan paparan diatas, skripsi ini meneliti tentang "bagaimana kekuatan hukum PPJB atas sarusun yang belum bersertifikat? bagaimana perlindungan hukum konsumen yang menandatangani PPJB atas sarusun yang belum bersertifikat?" Metode penelitian yang Penulis gunakan Metode Normatif. Berdasarkan Kesimpulan, kekuatan hukum PPJB baik yang dibuat dibawah tangan maupun dalam bentuk Akta Otentik, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan penyusunan isi PPJB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia No.11/PRT/N/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memperjuangkan hak ketika terjadi Wanprestasi. Di Indonesia sendiri mengatur ketentuan mengenai perlindungan hukum Konsumen, dimana Konsumen dapat mengajukan upaya hukum melalui sarana peradilan hukum yang ada. Dengan diterbitkannya peraturan Menteri tersebut merupakan terobosan perlindungan konsumen dalam melakukan pembelian Apartemen dengan menggunakan PPJB karena akan meminimalisir resiko kerugian akibat wanprestasi yang kemungkinan terjadi, namun hal ini dapat terlaksana apabila konsumen yang melakukan transaksi jual beli mengerti aturan ini. Selanjutnya, apabila dalam lingkup hukum perdata, developer dan atau konsumen yang melakukan wanprestasi bisa dituntut dengan tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan pembayaran biaya perkara sementara dalam lingkup hukum pidana, debitur yang wanprestasi bisa dituntut melakukan tindakan penipuan, karena apa yang telah diperjanjikan ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah diberikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka para pihak, baik itu pengembang maupun konsumen, sama-sama diberikan perlindungan hukum atas hak-haknya dari kesewenang-wenangan salah satu pihak. Kata Kunci: Satuan Rumah Susun, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perlindungan Hukum Konsumen.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

delegasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DELEGASI : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari mahasiswa jurusan hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. ...