Kurator (perorangan/tim) sebagai profesi bertanggung jawab kepada para kreditor untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit secara adil. Penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban Kurator apabila terjadi kesalahan (melanggar hukum) baik berdasarkan kesalahan maupun kelalaian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam melakukan pengurusan, pemberesan dan pemberesan harta pailit dan termasuk untuk mengetahui cara penyelesaian terhadap kreditor yang dirugikan. Batasan masalah dari latar belakang tersebut, bagaimanakah pertanggungjawaban kurator baik pertanggungjawaban secara profesional maupun pidana terhadap masyarakat dan kreditor yang dirugikan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian kualitatif dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan studi kasus yang relevan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan pertanggungjawaban Kurator dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dari sudut pandang doktrin, peraturan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku dan isu-isu yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan pertanggungjawaban kurator berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum, menyangkut tanggung jawab dalam kemampuan profesional sebagai kurator yang berkaitan langsung dengan kinerja dalam pemberesan harta pailit secara profesional. Oleh karena itu, pertanggungjawaban kurator secara perbuatan melawan hukum didasarkan pada kesalahan dan/atau kelalaiannya, lebih lanjut pertanggungjawaban kurator secara pribadi adalah mengganti kerugian dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga dalam membereskan harta pailit.
Copyrights © 2023