Tujuan dari penelitian ini ada mekanisme take over KPR IB dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yaitu metode penelitaian kualitatif, sebab dalam menjawab permasalahan penulis menggunakan metode deskriptif dengan membandingkan antara sistem operasional dan teori yang ada. Serta melakukan pengumpulan data dengan cara observasi langsung, wawancara dan pengumpulan dokumen-dokumen yang digunakan untuk mendukung dan menambah referensi mengenai judul yang digunakan oleh penulis. Subyek dalam penelitian ini adalah BSI KCP Rantauprapat. Sedangkan obyek penelitian ini adalah mekanisme take over pada pembiayaan KPR iB dengan akad IMBT di BSI KCP Rantauprapat. Setelah melakukan penelitan serta pembahasan dengan membandingkan antara teori dan praktek, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa BSI KCP Rantauprapat telah melakukan mekanisme pembiayaan take over KPR iB dengan akad al-Qardh al-Bai‟ wa al-Ijarah Muntahiya Bi al-Tamlik (IMTB) sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di BSI KCP Rantauprapat. Dimana mekanisme tersebut berisi syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilakukan oleh setiap nasabah yang akan melakukan pembiayaan take over KPR iB di BSI KCP Rantauprapat. Prosedur tersebut diantaranya pemberian dana qardh dari BSI KCP Rantauprapat kepada nasabah untuk melunasi hutangnya yang ada di bank konvensional, kemudian melakukan akad ulang antara nasabah dan bank BSI KCP Rantauprapat yaitu dengan mengganti akad qardh menjadi akan ijarah dan membahas mengenai besar angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulannya. Angsuran tersebut berasal dari pokok pinjaman setiap bulan ditambah ujrah. Dan setelah selesai angsurannya, maka akan dilakukan akad ulang yaitu akad ijarah muntahiyyah bittamlik (IMBT) sebagai akad untuk men-take over KPR yang akan menjadi akad dalam pengalihan kepemilikan KPR dari bank BSI KCP Rantauprapat ke nasabah.
Copyrights © 2023