AbstractLaw No. 6 of 2014 about villages mandates a shift in government management from being initially concentrated in the central government to being handed over to village governments. The development change management means villages are forced to respond to development processes previously carried out by the center, one of which is the digitalization process. The digitalization process at the village level is intended for all public services to improve the quality of public services and implement good governance processes. However, not all villages are ready for this. This community service program is carried out to prepare villages to respond to digitalization. The partner for the community service program chosen is Panimbangjaya Village, Panimbang District, Pandeglang Regency. Panimbangjaya Village was selected as a partner because, based on initial observations, this village had yet to utilize information technology to provide services to the community. In correspondence, for example, everything is still done manually. Panimbangjaya Village is still in the Tanjung Lesung Special Economic Zone, where village development should be a priority for the regional government to support tourism. The community service program is carried out by designing a village digitalization model through several stages. First, Village Administration Design and Digital Workspace is intended for village officials to be proficient in operating software to support their work in providing services to the community or internal governance. Second, the mobile application prepared for the public who will access services can be switched from being manual to being application-based. Third, the Village Collaboration Profile is intended to display the profile and potential of villages to encourage partnerships and collaboration between villages. Keywords : Digital Village, Smart Village, e-government AbstrakUndang-Undang No 6 Tahun 2014 mengamanatkan adanya pergeseran pengelolaan pemerintahan dari yang awalnya terkonsentrasi pada pemerintah pusat kemudian diserahkan kepada pemerintah desa. Bergesernya pengelolaan Pembangunan membuat desa menjadi dipaksa untuk merespon proses Pembangunan yang tadinya dilakukan oleh pusat, salah satunya adalah proses digitalisasi. Proses digitalisasi di tingkat desa dimaksudkan pada seluruh pelayanan publik dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengimplementasikan proses good governance. Meskipun memang tidak semua desa siap dengan hal ini. Program pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan desa dalam merespon digitalisasi. Mitra dari progam pengabdian kepada Masyarakat yang dipilih adalah Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Desa Panimbangjaya terpilih sebagai mitra karena berdasarkan observasi awal yang dilakukan, desa ini belum memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Dalam persuratan misalnya, semua masih dilakukan secara manual. Padahal, Desa Panimbangjaya masih dalam Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung yang seharusnya pengembangan desa menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka mendukung pariwisata. Program pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dengan mendesain model digitalisasi desa melalui beberapa tahapan. Pertama, Desain Administrasi Desa dan Ruang Kerja Digital yang didesain bagi aparat desa supaya mahir mengoperasikan perangkat lunak dalam mendukung kerjanya memberikan pelayanan kepada Masyarakat ataupun tata kelola pemerintahan internal. Kedua, Aplikasi mobile yang dipersiapkan bagi Masyarakat yang akan mengakses pelayanan dapat dialihkan dari yang awalnya manual menjadi berbasis aplikasi. Ketiga, Profil Kolaborasi Desa yang dimaksudkan untuk menampilkan profil dan potensi desa sehingga dapat mendorong kemitraan dan kolaborasi antar desa. Katakunci : digitalisasi desa, desa pintar, sistem pemerintahan berbasis elektronik
Copyrights © 2023