Era modernisasi teknologi berkembang begitu pesat, tidak dapat dipungkuri memberikan dampak pada bidang bisnis untuk segera beradaptasi melalui transformasi digital. Salah satunya pada penyedia aplikasi Gojek yang menghubungkan pengemudi dengan pelanggan melalui aplikasi. Pola hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi dan pengemudi didasarkan perjanjian kemitraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta pendekatan yuridis sosiologis yang menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dikaitkan kenyataan di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan metode menggambarkan atau menganalisis peraturan dengan masalah sosial yang diteliti. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara penyedia aplikasi dan pengemudi ojek online tidak memenuhi asas proporsionalitas. Perjanjian tidak melibatkan pengemudi ojek online dan adanya pencantuman klausula eksonerisasi serta sistem bagi hasil yang tidak memenuhi aturan dari Menteri Perhubungan. Penelitian ini juga menyimpulkan kemitraan tidak memenuhi unsur-unsur adanya pekerja, perintah dan upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam hal ini menyebabkan timbulnya kerentanan bagi pengemudi pada hubungan kemitraan antara penyedia aplikasi Gojek. Kata kunci: perjanjian, kemitraan, asas proporsionalitas, klausula eksonerisasi, Gojek.
Copyrights © 2024