Jual beli merupakan transaksi perdata yang sering dilakukan oleh perorangan untuk memperoleh hak kepemilikan atas suatu benda. Shopee merupakan salah satu contoh aplikasi belanja online yang terkenal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan tanggung jawab shopee sebagai platform e-commerce terkait pemberian diskon dan gratis ongkir kepada pengguna aplikasinya serta untuk mengetahui diskon dan gratis ongkir yang terjadi pada aplikasi shopee sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam praktik jual beli. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deakriptif analis. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan membaca data dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, serta melakukan penelusuran di internet dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa shopee sebagai platform ecommerce melakukan kewajibannya serta bertanggung jawab atas pemberian diskon dan gratis ongkir kepada pengguna aplikasinya. Kata Kunci : Jual Beli, Shopee, Tanggung Jawab
Copyrights © 2024