Jurnal Ilmiah Sultan Agung
Vol 2, No 3 (2023): Desember 2023

PENGARUH DESAKAN PUBLIK TERHADAP INDEPENDENSI HAKIM DALAM MENANGANI PERKARA PENISTAAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. pada Kasus Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK)

Darmadi, Nanang Sri (Unknown)
Pratiwi, Intan Betta (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2023

Abstract

Independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman merupakan instrumentarium hukum bagi hakim dalam melaksanakan fungsinya mengadili dan memutus suatu perkara. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) pada Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas merupakan sifat yang universal, terdapat dimana saja dan kapan saja, artinya bahwa hakim dalam melaksanakan peradilan pada dasarnya harus bebas, yakni bebas dalam mengadili dan memeriksa perkara serta bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Sikap independensi hakim yang seharusnya diutamakan, namun pada kenyataannya seringkali seorang hakim terpengaruh oleh banyak hal di luar kendalinya. Dalam penelitian bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk desakan publik yang dapat mempengaruhi keindependensian hakim dan untuk mengetahui pengaruh dari adanya desakan-desakan publik terhadap independensi hakim dalam memutus perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (hukum normatif). Pendekatan penelitian hukum yang akan digunakan dalam penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan metode penelitian yang memberikan penjelasan lebih analisis dan bersifat subjektif. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk dari desakan publik terkait kasus penistaan agama Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok pada tahun 2016 dinilai tidak memberikan pengaruh terhadap keindependensian hakim dalam memutus perkara. Terdapat faktor-faktor pendukung yang dapat menjadi alasan kuat dan bukti bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran pidana penistaan agama. Dalam putusan hakim yang diberikan pada Ahok, majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah dan benar sudah melakukan penistaan agama.Kata Kunci : Desakan Publik, Independensi Hakim, Penistaan Agama.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIMU

Publisher

Subject

Religion Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JISA) merupakan jurnal untuk memfasilitasi publikasi karya ilmiah mahasiswa yang terbit secara berkala dalam satu tahun setiap Maret dan September. JISA melingkupi bidang keilmuan Teknik, Kesehatan, Humaniora, Ekonomi dan ...