Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1). Selain itu Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kebijakan kriminal dalam perlindungan anak korban inses. Penelitian ini berjudul Kebijakan Kriminal Perlindungan Anak Korban Inses di Indonesia. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, sistem normatif yang dimaksud adalah mengenai asas- asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran).Kata Kunci: Inses; Kebijakan Kriminal; Perlindungan Anak
Copyrights © 2023