JURNAL RETENTUM
Vol 6 No 1 (2024): MARET

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYUAPAN KEPADA OKNUM JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI

Halawa, Desta Forlius (Unknown)
Gulo, Teringat Terserah (Unknown)
Siregar, Gomgom TP (Unknown)
Taufiqurrahman, Mhd. (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2024

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan jika dilanggar, akan dikenakan sanksi pidana. Praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan hukuman yang tidak sebanding terhadap pelaku korupsi merupakan salah satu faktor yang merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Kejaksaan. Di lapangan, sering ditemukan hukuman bagi pelaku korupsi yang tidak sebanding dengan kerugian negara. Hukuman tindak pidana korupsi cenderung lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana umum yang hanya merugikan korban.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

retentum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in ...