AbstractOmnibus Law is a product of positive law compilation in Indonesia that requires political and economic interests related to its procurement. Especially in the fourth cluster on Manpower has started planning since mid-2019 to revise Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is considered to be ineffective. Thus, a new regulation is needed that is capable of improving the investment climate to attract foreign investors (investment) to establish their businesses in Indonesia. Job Creation Law has been enacted, and specifically for the Employment Cluster which has the four implementation rules are in the form of Government Regulations, However, This legal vacuum prompted the government to create Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2022 on December 30, 2022, because there is a "forced urgency" related to economic conditions, geopolitics, rising inflation, the threat of stagflation, and global issues. This writing is a study of aspects of literature in normative juridical studies using the scientific method of law in economics as a tool for analysis. Meanwhile, the purpose of this writing is to provide opinions regarding the issues raised by the existence of legal dynamics, especially dynamics in the aspect of Labor Law caused by political interests in the review of Legal Politics. AbstrakOmnibus Law merupakan produk kompilasi hukum positif di Indonesia yang syarat akan adanya kepentingan politik dan ekonomi terkait pengadaanya. Khususnya pada klaster ke 4 (empat) tentang Ketenagakerjaan, yang sejak pertengahan tahun 2019 telah dimulai perencanaan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak efektif. Sehingga, diperlukannya suatu regel baru yang mampu melakukan perbaikan iklim investasi sehingga dapat menarik investor (penanaman modal) asing dalam mendirikan usahanya di Indonesia. UU Ciptaker telah diberlakukan, dan khusus pada Klaster Ketenagakerjaan yang memiliki 4 (empat) aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Kekosongan hukum ini, oleh pemerintah dilakukan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang pada tanggal 30 Desember 2022 dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan alasan adanya "kegentingan memaksa" terkait dengan kondisi perekonomian, geopolitik, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan global issue. Penulisan ini merupakan kajian aspek literatur dalam kajian yuridis normatif dengan penggunaan metode keilmuan hukum dalam ekonomi sebagai pisau analisisnya. Adapun, tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan pendapat terkait permasalahan yang diangkat dengan adanya dinamika hukum khususnya kedinamikaan dalam aspek Hukum Ketenagakerjaan yang disebabkan adanya kepentingan politik dalam tinjauan Politik Hukum.
Copyrights © 2024