Peningkatan aksesibilitas ruang publik bagi kelompok masyarakat difabel merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi semua penduduk. Dalam kajian ini, peningkatan aksesibilitas ruang publik bagi kelompok masyarakat difabel adalah salah satu kebijakan yang bersifat mandatori, terutama mengacu pada 4 (empat) peraturan perundang-undangan, yaitu: (i) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; (ii) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Dididk Penyandang Disabilitas; (iii) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan (iv) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Copyrights © 2024