Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kinerja dua koperasi besar di Indonesia, yaitu Kospin Jasa Pekalongan dan Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri Pasuruan. Kospin Jasa, didirikan pada tahun 1973, telah tumbuh signifikan dengan aset sekitar Rp 2,5 triliun dan banyak kantor cabang di seluruh Indonesia. Koperasi ini juga mengadopsi teknologi online dan menyediakan kartu ATM, serta menargetkan menjadi koperasi kelas dunia. Sementara itu, Koperasi Syariah BMT UGT Sidogiri, didirikan pada tahun 2000, telah mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan, mencapai Rp 2,2 triliun pada tahun 2016, dan menargetkan aset Rp 5 triliun untuk rencana kerja jangka menengah 2018-2020. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kejadian hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara variabel-variabel yang ada. Pemerintah mendukung perkembangan koperasi ini melalui berbagai kebijakan, termasuk pengembangan ekonomi syariah dan antisipasi disahkannya RUU Perkoperasian yang mengakomodir prinsip ekonomi syariah. Penelitian ini menunjukkan bahwa koperasi-koperasi ini berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta diharapkan terus berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024